Apakah NPWP Anda Akan Non-Aktif Jika Tak Melaporkan SPT? Inilah Penjelasannya dari DJP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kode unik yang diserahkan pada setiap orang kewajiban pajak.

NPWP dipergunakan sebagai alat dalam sistem perpajakan yang berfungsi sebagai bukti pengenalan diri atau identitas bagi wajib pajak saat menjalankan hak dan tanggung jawabnya.

Tiap orang yang harus membayar pajak dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif ataupun berlaku diwajibkan untuk menyampaikan Laporan SPT Tahunan.

SPT merupakan laporannya pajak tahunan yang didasari pada pendapatan yang dimiliki.

Tindakan itu dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak dengan tujuan untuk menentukan jumlah pajak yang perlu dibayarkan.

Waktu maksimal untuk melaporkan SPT individu adalah pada hari Senin (31/3/2025), sementara batas akhir pelaporan SPT badan usaha terjadi sampai dengan hari Rabu (30/4/2025).

Selanjutnya, apakah NPWP menjadi non-aktif atau non-efektif dengan sendirinya bila tak melaporkan SPT? Perhatikan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini.

Apakah NPWP menjadi non-aktif secara otomatis bila tidak melaporkan SPT?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa para wajib pajak yang telah mencabut NPWP-nya tidak lagi diwajibkan untuk mengirim laporan SPT.

Akan tetapi, hal itu tidak membuat status NPWP otomatis berubah jadi non-aktiv meskipun wajib pajak tak mengirim SPT.

"Harap diingat bahwa penunjukan status NPWP menjadi non-efektif berarti wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan pelaporan SPT Tahunan, bukannya justru karena Wajib Pajak tidak melakukan pengiriman SPT sehingga NPWP ditetapkan sebagai non-aktif," ungkap Dwi dalam informasi resmi yang diperoleh tersebut. , Selasa (13/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa NPWP bisa berstatus non-aktif apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria subjektif maupun objektif lagi.

Peraturan itu tercantum pada Pasal 24 bab (2) dari Peraturan Menteri Direskjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020.

Pemohonan untuk menonaktifkan NPWP bisa diajukan apabila wajib pajak berkeinginan untuk sementara waktu tidak menggunakan NPWP mereka tanpa harus mencabutnya secara permanen.

Berikut adalah syarat-syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat mencabut NPWP mereka:

  • Orang pribadi wajib pajak yang menjalankan aktivitas bisnis atau profesi bebas tetap harus melaksanakan kewajiannya meskipun mereka sebenarnya sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan bisnis atau profesi tersebut.
  • Orang pribadi wajib pajak yang tidak terlibat dalam aktivitas bisnis atau profesi bebas serta pendapatan mereka kurang dari batas PTKP harus tetap mematuhi ketentuan perpajakan.
  • Orang pribadi wajib pajak seperti disebutkan di huruf b dan telah mendapatkan NPWP dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai persyaratan administrasi misalnya untuk mendapat pekerjaan atau membuat akun perbankan.
  • Orang pribadi wajib pajak yang menetap atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam rentang 12 bulan dan sudah membuktikannya sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan aturan perpajakan tetap dikenai kewajiban pajak mengingat mereka belum berniat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Wajib pajak yang telah mengajukan penghapusan NPWP namun belum menerima keputusan terkait permohonannya tersebut.
  • Pengusaha yang tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak (SPPM) serta tidak melakukan aktivitas pembayaran pajak, entah itu lewat pembayaran langsung ataupun via potongan atau pengumpulan oleh pihak ketiga, dalam periode dua tahun secara beruntun akan dianggap sebagai pelaku kewajiban perpajakan yang telantar.
  • Wajib pajak yang gagal melengkapi persyaratan terkait berkas registrasi NPWP seperti dijelaskan pada Pasal 10 ayat (7) dari Peraturan Direktor Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 harus bertanggung jawab.
  • Pihak yang wajib membayar pajak dan belum ditemukan lokasinya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan
  • Wajib pajak yang memiliki NPWP cabang dan dijalankan secara jabatan untuk tujuan pengeluaran SKPKB terkait Pajak Pertambahan Nilai dari aktivitas pembangunan mandiri harus dipenuhi.
  • Lembaga negara yang gagal memenuhi kriteria sebagai penyetor atau pengumpul pajak tetapi belum menjalani pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Wajib pajak kecuali yang disebutkan dari huruf a hingga huruf j dan sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif namun proses penghapusan NPWP belum dilakukan.

Cara menonaktifkan NPWP

Dwi menyatakan bahwa NPWP dapat di-non-aktifkan melalui beberapa metode, termasuk online maupun offline.

Orang yang wajib pajak bisa mengajukan permintaan untuk membuat NPWP tidak aktif dengan menelepon Kring Pajak di nomor 1500200.

Salah satu metodenya adalah dengan mengajukan permohonan NPWP tidak aktif via live chat pada laman pajak.go.id.

Bila demikian, orang yang berkewajiban membayar pajak bisa menyampaikan permohonan secara tertulis ke kantor layanan pajak (KPP) di mana mereka tercatat.

Di sisi lain, laporan dari badan wajib pajak harus dikirim secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak tersebut terdaftar.

Posting Komentar untuk "Apakah NPWP Anda Akan Non-Aktif Jika Tak Melaporkan SPT? Inilah Penjelasannya dari DJP"