Dampak Larangan Truk di Pemalang-Batang: Kerugian Rp 27 Miliar dan 500 Karyawan Dirumahkan

- Larangan truk dengan tiga poros atau lebih menggunakan Jalur Nasional Pemalang-Batang diprediksi akan berimbas pada sektor logistik serta ekonomi secara keseluruhan.

Sebagaimana telah disampaikan, aturan yang akan diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2025 tersebut dituangkan dalam Dokumen Direktur Jenderal Perhubungan Darat bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 serta surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan dengan nomor 500.11.1/0745 terkait sosialisasi truk lebih dari tiga sumbu.

Dengan demikian, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) telah mengirimkan surat protes serta permintaan untuk mengevaluasi ulang terhadap aturan tersebut kepada Menteri Perhubungan (Menhub), yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada tanggal 21 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, APTRINDو indo menyatakan bahwa larangan penggunaan kendaraan muatan barang dengan tiga sumbu atau lebih di Jalur Nasional Pemalang-Batang sepanjang waktu secara signifikan mempengaruhi perusahaan jasa logistik serta masyarakat pada umumnya.

Pembatasan tersebut bakal memiliki dampak signifikan terhadap kenaikan biaya operasional serta bebannya bagi para pengusaha di sektor logistik (termasuk biaya jalan tol, pemeliharaan armada, dll.).

Di samping itu, meskipun ada peningkatan dalam efisiensi waktu perjalanan, namun belum tentu disertai dengan pemotongan biaya yang mesti dibayar oleh para pebisnis jasa transportasi barang. Hal tersebut bisa mengarah ke kenaikan biaya logistik dan secara ujung-ujungnya dapat memengaruhi harga produk bagi konsumen.

Kenaikan tarif logistik serta bobot operasional bakal memiliki dampak besar terhadap kondisi bisnis dalam negeri. Ini bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi biaya logistik sehingga dapat bersaing dengan bangsa-bangsanya.

Bukan hanya itu saja, larangan tersebut juga akan memiliki dampak merugikan pada ekonomi setempat, khusunya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), warung-warung, serta bengkel-bengkel di rute nasional antara Pemalang hingga Batang. Mereka yang biasanya bergantung pada aliran truk-truk pengangkut barang ini bakal mengalami kesulitan.

Ancaman efek sosial seperti PHK dan timbulnya pengangguran baru pasti akan menimbulkan masalah.

Berdasarkan informasi dari APTRINDO, gambaran umum mengenai analisis dampak kerugian ekonomi terkait dengan kebijakan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kendaraan pada sumbu tiga rata-rata melewati 3.000 unit setiap harinya.
  • Kenaikan tarif tol untuk satu kali perjalanan menjadi Rp 150.000.
  • Kenaikan tarif untuk ban serta servis mobil sebesar Rp 150.000
  • Rugi ekonomi setiap harinya mencapai Rp 900 juta
  • Rugi ekonomi selama sebulan (30 hari) mencapai Rp 27 miliar.
  • Rugi ekonomi selama 1 tahun sebesarRp 324 miliar
  • Risiko pemutusan hubungan kerja bagi 500 hingga 1.000 pekerja

Total kerugian ekonomi tersebut diprediksi akan semakin bertambah sejalan berjalannya waktu.

Hitungannya belum memasukkan kenaikan harga ban serta biaya tambahan lainnya. spare parts , dan biaya dari segala kerugian apabila terjadi suatu kecelakaan.

Posting Komentar untuk "Dampak Larangan Truk di Pemalang-Batang: Kerugian Rp 27 Miliar dan 500 Karyawan Dirumahkan"