Dugaan Skandal di Persidangan: Biaya Joki untuk Mengerjakan Tugas Dokter Senior PPDS Undip Capai Rp 88 Juta

.CO.ID, SEMARANG -- Persidangan kasus penggelapan yang menyeret dokter junior dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, mendapat pembongkaran tentang ada biaya penitipan pekerjaan senilai Rp 88 juta bagi mereka yang harus melaksanakan kewajiban sebagai dokter tingkat lanjutan pada program ini. Ungkapan itu hadir selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, saat pendakwa adalah dokter PPDS Undip Semarang bernama Zara Yupita Azra.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, menyebut bahwa dana yang dipakai untuk membayar joki dalam tugas itu bersumber dari program PPDS bagi dokter junior. Menurutnya, ada dua jenis tugas dokter senior yang dilakukan melalui layanan joki ini, di mana setiap tugasnya mendapat bayaran sebesarRp 11 juta dan Rp 77 juta.
Zara Yupita, seorang mahasiswi Program Pascasarjana Doktor Spesialis (PPDS) angkatan ke-76, memberikan petunjuk kepada mahasiswa angkatan ke-77, termasuk Aulia Risma Lestari, warga program pendidikan ini yang diperkirakan meninggal karena bunuh diri pada bulan Agustus tahun 2024 silam. Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Utama Muhammad Djohan Arifin, dia mengatakan bahwa terdakwa pernah menerangkan doktrinnya kepada angkatan 77 lewat platform Zoom berkaitan dengan adanya regulasi di dalam PPDS Universitas Diponegoro.
Dalam sidang itu pula diketahui ada pembicaraan mengenai aturan dan etika program spesialis kedokteran anastesi Universitas Diponegoro yang dijelaskan oleh terdakwa Zara Yupita kepada junior-junior mereka. Aturan-aturan serta norma-norma tersebut mencakup hal-hal seperti pasal 1 bahwa seorang senior selalu benar.
Shandy melanjutkan bahwa selain itu, dokter muda tidak boleh mengeluh. Dia menambahkan, “Apabila masih ada keluhan, berarti jangan pilih bidang anastesi. Dokter pemula cuma perlu berkata iya dan siap saja. Sedangkan hal-hal menyenangkan hanyalah milik para senior,” demikian kata dia.
Juru keterangan mengatakan bahwa senioritas serta pengaruh budaya di PPDS Undip itu adalah jenis ancaman halus. Dia menambahkan, "Tidak menerima peraturan tersebut bisa mempengaruhi aspek pendidikan bagi para dokter pemula."
Dr. Aulia Risma Lestari, sebagai bendahara angkatan 77, berhasil mengumpulkan dana iuran sebesar Rp864 juta dari para peserta PPDS pada tahun 2022. Dia menambahkan bahwa jumlah ini tak hanya dipakai untuk membayar pengganti tugas tetapi juga dialokasikan untuk menyediakan makanan bagi dokter-dokter senior yang sedang melaksanakan pelatihan dan mendukung keperluan tambahan lainnya yang belum ada aturannya secara formal.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, terdakwa dikenai Undang-Undang Pasal 368 KUHP berkaitan dengan pengancaman atau Pasal 335 KUHP seputar penekanan. Mengenai tuduhan jaksa, terdakwa menyampaikan bahwa mereka tidak berniat untuk mengajukan sanggahan dan berharap agar sidang dapat melanjutkan prosesnya ke tahap pemeriksaan kasus selanjutnya.
Posting Komentar untuk "Dugaan Skandal di Persidangan: Biaya Joki untuk Mengerjakan Tugas Dokter Senior PPDS Undip Capai Rp 88 Juta"