Korupsi Anggaran Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek Ditemukan oleh Kejagung

.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memulai investigasi baru dalam masalah korupsinya. Di hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meresmikan pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan korupsi yang melibatkan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2023. Penyelidikan ini berkaitan erat dengan pemakaian dana sebesar sembilan triliun sembilan ratus miliar rupiah guna mendukung proyek modernisasi sistem pendidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa peningkatan tingkat penanganan hukum ini dimulai sejak tanggal 20 Mei 2025. "Pihak Penyidik yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang TindakanPidana Spesial sudah memajukan status proses kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk kasus dugaan tindakan pidana korupsi di Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019 sampai dengan 2023," ujar Harli saat memberi keterangan di Kejagung, Jakarta, pada hari Senin (26/5/2025).
Harli menerangkan, posisi kasus ini berawal dengan adanya dugaan persekongkolan jahat, atau permufakatan jahat antara internal kementerian dengan pihak swasta. Yaitu dengan mengadakan kegiatan kajian teknis untuk pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan. “Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Setelah analisis teknis selesai, disarankan bahwa dalam program digitalisasi pendidikan, departemen harus menyediakan laptop atau netbook untuk semua murid-muridi sekolah. Pemakaian laptop itu pun membutuhkan sistem operasi tertentu. "Sebaiknya fokus pada pemakain laptop yang didasarkan pada sistem operasi Chromebook," ungkap Harli. Namun menurut hasil investigasi awal ini, lanjut Harli, ternyata tidak diperlukan lagi penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut.
Menurut Harli, percobaan menggunakan laptop berbasis sistem operasi Chromebook telah dilaksanakan pada tahun 2019. Dalam tes tersebut, menurutnya, penggunaan laptop jenis ini tidak memenuhi standar kebutuhan mereka. Meskipun demikian, proyek digitalisasi pendidikan tetap dimulai dengan total anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Angka ini terbagi menjadi dua bagian: sebesar Rp 3,82 triliun berasal dari dana unit pendidikan, sementara sisanya yaitu Rp 6,39 triliun datang dari Dana Khusus Alokasi (DAK).
Pada tahun 2019, percobaan sebanyak 1.000 unit chromebook saat itu ternyata kurang berhasil," ungkap Harli. Di samping itu pula, pada upaya memperbarui sistem pembelajaran secara digital waktu itu gagal karena distribusi jaringan internet yang tidak seragam di berbagai daerah tempat para pelajar menjalani proses belajarnya. "Maka diperkirakan ada konspirasi dan kemungkinan besar ini adalah kasus penyuapan atau suap menerima," tambah Harli. Lebih lanjut lagi, menurut Harli, regu investigasi dari Jampidsus telah melakukan pencarian dan penyitaan di dua alamat rumah milik pegawai senior Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi.
Posting Komentar untuk "Korupsi Anggaran Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek Ditemukan oleh Kejagung"