Syarat Baru untuk Perpanjang STNK: Cara Mudah Bedakan BPKB Asli vs Palsu

MOTOR Plus-Online.com - Teliti keaslian BPKB atau kepalsuanannya sebagai salah satu persyaratan untuk memperbarui STNK.

Sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus perpanjangan STNK, pelajari langkah-langkah sederhana dalam membedakan antara BPKB yang autentik dan tiruan.

Berita penting untuk broter khususnya yang membeli sepeda motor second, Pastikan dokumen-dokumennya original.

Masukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, pastikan untuk tidak mendapatkan yang palsu.

Untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda harus membawa STNK dan BPKB aslinya bersama dengan salinan fotokopinya, serta menunjukkan KTP asli yang cocok dengan data pada STNK dan BPKB tersebut.

Agar tidak menjadi korban BPKB palsu, caranya memeriksa keaslianya itu mudah lho bro.

Dimulai dengan sampul kertas, yang menggunakan bahan kertas istimewa yakni lebih tebal dan memiliki kilauan yang lebih mencolok.

Di BPKB versi terbaru telah ditambahkan lubang dengan bentuk trapesium di sisi-sisinya.

Kedua, perhatikan lambang Korlantas Polri pada BPKB asli diberi tanda tangan khusus yang hanya bisa terlihat dengan sinar ultraviolet.

Ketiga, BPKB aslinya memiliki nomor seri yang bisa terlihat di halaman awal dan berasal dari urutan serian tersebut.

Dan yang keempat hologram, di mana BPKB asli memiliki hologram pada cover depan dan belakang.

Saat diterawang warna hologram pada BPKB asli akan berubah warna menjadi abu-abu.

Hologram di BPKB original menampilkan gambar atau logo Korlantas Polri.

Meskipun BPKB palsu juga memiliki hologram, tetapi ketika diteliti dengan cermat, warnanya akan kelihatan kuning atau kabur.

Keluaran terbaru dari BPKB juga disertai dengan kode QR yang berada di bagian kanan halaman kedua.

Apabila dicantumkan, maka akan muncul nomor dan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor sesuai dengan informasi pada Buku Pemilik Kendaraan Beroda (BPKB).

Hebat, sangat mudah sekali untuk mengenali BPKB yang asli ataupun palsu, jangan sampai menjadi korban ya bro.

Posting Komentar untuk "Syarat Baru untuk Perpanjang STNK: Cara Mudah Bedakan BPKB Asli vs Palsu"